Majelis Hakim PN Bengkalis Vonis Mati Empat Pelaku 43 Kg Sabu, PH Nyatakan Banding
Empat orang diduga kurir atau terdakwa kasus 43 kilogram (kg) sabu sabu divonis dengan pidana mati (foto/Hari)
Selanjutnya terdakwa Ridwan alias Pak Ci (40), berdomisili di Dusun II Desa Sri Tiga, Kecamatan Sumbar Marga Telang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan Abdul Kholid alias Alip (40) Kelurahan Sumber Rezeki, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin.
zxc2
Baca juga: Lapas IIA Bengkalis Gelar Upacara Hari Ibu ke-97, Peran Perempuan Tampil sebagai Garda Terdepan
Pembacaan putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hendah Karmila Devi, S.H, M.H, didampingi dua Hakim Anggota, Zia Ul Jannah, S.H, dan Wimmi D. Simarmata, S.H di Ruang Sidang Cakra. Putusan juga disaksikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eriza Susila, S.H dan Penasehat Hukum (PH) keempat terdakwa Fahrizal, S.H. Putusan ini juga sama dengan tuntutan JPU yang dibacakan sebelumnya, dengan pidana mati.