Menu

Mengenaskan, Balita di Sumbar Ini Tewas Diduga Akibat Penganiayaan, Tetangga Dengar Teriakan Minta Ampun

Siswandi 22 Mar 2020, 16:00
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Nasib mengenaskan dialami seorang balita berusia 3,5 tahun berinisal AFH. Bocah yang tinggal di Jorong Guguak Tinggi, Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Agam, Sumbar ini, diduga tewas akibat penganiayaan. 

Namun yang membuat ironis, pelakunya adalah orang terdekat AFH sendiri, yakni ayah kandungnya sendiri berinisial H (27), ibu tirinya RR (26) dan RY yang merupakan tante tiri balita tersebut. 

AFH tewas setelah mengalami pendarahan di bagian otaknya. Kondisi itu terjadi karena ia diduga dipukuli dengan pipa paralon. Tak hanya itu, aksi penganiyaan itu diduga telah dialami balita itu sejak 3 bulan terakhir. 

Dilansir kompas yang merangkum antara, Minggu 22 Maret 2020. Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri mengatakan, kedua orangtua balita tersebut telah berpisah. Meski hak asuh jatuh ke ibu kandung, namun H selaku ayahnya tak mau menyerahkan AFH pada ibunya. 

Sebagai gantinya, balita itu malah dititipkan kepada AFH yang tak lain ibunya yang juga nenek korban. Tapi tak berapa lama diasuh, sang nenek meninggal. 

Bocah malang itu  akhirnya tinggal dengan H, ibu tirinya yang berinisial RR dan adik RR, sejak enam bulan lalu. Bersama mereka menetap di Jorong Guguak Tinggi, Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Agam. 


Tiga Bulan Dianiaya 
Menurut Chairul Amri, penganiayaan yang diterima oleh balita malang itu diketahui sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Bahkan tetangga mereka pernah mendengar teriakan minta ampun dari mulut AFH. 
"Tetangga sampai mendengar korban minta ampun," ungkapnya. 

Penganiayaan tersebut diduga disebabkan lantaran hal-hal sepele. "Misalnya korban ngompol itu langsung diperlakukan tidak baik," ungkap dia. 

Sebelumnya, Kapolres Bukittinggi, AKBP Iman P Santoso mengatakan, sebelum kasus itu terkuak, ibu kandung AFH sempat dihubungi H. Ketika itu, H menyebutkan AFH sakit dan kejang-kejang. 

Namun saat didatangi, ibu kandungnya curiga lantaran ia menemukan sejumlah luka lebam di badan anaknya. Kejadian itu lantas dilaporkan ke polisi. Belakangan balita malang itu menghembuskan napas terakhir karena mengalami pendarahan di otaknya. 

Selanjutnya, pada Kamis (19/3/2020) polisi menangkap dan membawa para tersangka ke Mapolres Bukittingi. Mereka adalah H, RR dan RY. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

"Pelaku kita amankan pada Kamis (19/3/2020) dengan barang bukti sebuah pipa paralon yang diduga dijadikan alat memukul korban," jelas Iman. ***