Disperindag Benarkan Pasokan Pangan Daerah Lain Putus
kadis perdagangan dan industri Dumai Zulkarnaen benarkan pasokan sembako terbatas (foto/Lin)
Pembatasan pembelian sembako untuk keperluan pribadi di antaranya beras maksimal 10 Kg, gula maksimal 2 Kg, minyak maksimal 4 liter, dan mie instant maksimal 2 dus.
"Surat ini sudah kita tempel-tempelkan di warung-warung dipasar, agar para pedagang dan pembeli dapat membaca informasi tersebut. Dan kita juga menyampaikan secara langsung untuk mematuhi surat edaran Walikota tersebut," jelasnya.
Baca juga: BAZNAS se-Riau Gelar Rakorda 2025 di Dumai, Bahas Penguatan Peran Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan
Baca juga: PWI Pusat Tunjuk Faisal Sikumbang Sebagai Plt Ketua PWI Dumai, Kepengurusan Lama di Bekukan
Zul menambahkan, pihaknya sudah melakukan croschek diberbagai gudang-gudang di Dumai sebagai tempat penyimpanan bahan-bahan sembako, untuk memastikan tidak ada penimbunan bahan makanan.