Menu

Baru Saja Diumumkan Ahok, Kebijakan Pertamina Ini Langsung Menuai Protes, Ini Sebabnya

Siswandi 15 Apr 2020, 09:17
Deretan angkutan kota yang beroperasi di Jakarta. Kebijakan Pertamina yang memberikan diskon BBM untuk pengemudi ojol, dikhawtairkan bakal memicu kecemburan dari sektor angkutan umum lain. Foto: int
Deretan angkutan kota yang beroperasi di Jakarta. Kebijakan Pertamina yang memberikan diskon BBM untuk pengemudi ojol, dikhawtairkan bakal memicu kecemburan dari sektor angkutan umum lain. Foto: int

RIAU24.COM -  Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama, baru saja mengumumkan kebijakan terbaru perusahaan plat merah itu. Yakni terkait bantuan kepada driver ojek online (ojol) berupa cashback bahan bakar minyak (BBM) hingga 50%. Program cashback atau pengembalian tunai hingga 50 persen diberikan kepada 10 ribu pengemudi ojol.

Cashback akan diberikan untuk pembelian bensin Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo melalui aplikasi MyPertamina. Promo berlaku hingga 12 Juli 2020. Namun, promo ini hanya dapat dinikmati untuk maksimal cashback sebesar Rp15 ribu.

Namun baru saja kebijakan itu dibuat, protes pun berdatangan. Salah satunya, dilontarkan engamat transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno,

Dilansir detik, Rabu 15 April 2020, Djoko menyayangkan hak spesial itu hanya berlaku untuk ojek online. Padahal, menurutnya, jasa transportasi lainnya juga terpukul di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. 

Dikatakan, pengemudi ojek online (ojol) atau daring bukanlah satu-satunya profesi pengemudi angkutan umum yang mengalami penurunan pendapatan di masa pandemi COVID-19. Namun menurutnya, perhatian pemerintah dan BUMN cukup berlebihan terhadap pengemudi ojek daring. Padahal  dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ojek bukan termasuk angkutan umum. 

"Seyogyanya pemerintah dan BUMN dapat bertindak adil terhadap seluruh profesi pengemudi angkutan umum," ujarnya, dalam pernyataan yang disampaikan Rabu (15/4/2020) kemarin.

Timbulkan Kecemburuan 
Menurutnya, bila pemerintah sekali pun melalui BUMN terkesan hanya memihak ke kelompok tertentu, dikhawatirkan sangat berpotensi menimbulkan kecemburuan pada pengusaha jasa angkutan lainnya.

"Seperti misalnya angkutan kota (angkot), taksi, ataupun bus-bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) maupun angkutan antar kota antar Provinsi (AKAP), bus pariwisata, angkutan antar jemput antar provinsi (AJAP) atau travel, bajaj, becak motor, bentor (becak nempel motor), ojek pangkalan (opang) dan sudah pasti juga para pelaku usaha jasa angkutan barang/logistik," sebut Djoko.

Menurutnya, jika pemerintah dan BUMN mau adil, tidak hanya pengemudi ojol yang mendapatkan cashback BBM atau bentuk bantuan lainnya. Sebaiknya juga diberikan bantuan kepada seluruh pengemudi transportasi umum yang lainnya.

"Ketidakadilan ini harus segera diakhiri, supaya ketegangan di kalangan masyarakat bisa mereda. Negara ini sedang dirundung duka janganlah lagi ditambah masalah akibat ketidakadilan itu," pungkasnya. ***