Menu

Di Tengah Corona, Triwulan I DJP Riau Berhasil Himpun Pajak Sebesar Rp 2,75 T

M. Iqbal 23 Apr 2020, 14:59
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

"Fasilitas pajak juga diberikan atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan penyebaran virus corona ini, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020," tambahnya.

Untuk meringankan beban wajib pajak Badan dan wajib pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan, juga diberikan fasilitas relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan sampai dengan akhir 30 Juni 2020, melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 06/PJ/2020 tanggal 17 April 2020. Fasilitas relaksasi ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta pengembalian pendahuluan, atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.

"Dengan pemberian insentif dan fasilitas perpajakan tersebut, diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penagangan wabah Covid-19," tutupnya.

Halaman: 12Lihat Semua