Menu

16 Pelaku Pelanggar PSBB Divonis Bersalah, Ini Hukuman Yang Diterima Pelaku

Khairul Amri 29 Apr 2020, 20:26
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

Namun setelah diberikan imbauan berulang kali untuk bubar dan menutup warnet, tidak diindahkan oleh pelaku.

"Selain itu untuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau juga berhasil menjaring 15 orang pelaku yang berada disalah satu tempat hiburan (Karaoke) di Jalan Soekarno Hatta, Jumat (10/4/2020) malam," terang Sunarto.

Diungkapkan Sunarto, pada saat pelaksanaan operasi penertiban PSBB ditemukan salah satu tempat hiburan masih buka dan beroperasi.

Saat dilakukan pengecekkan di salah satu room, petugas berhasil menemukan 15 orang sedang merayakan pesta ulang tahun dengan diduga menghidangkan Miras, serta dugaan ada narkoba.

"Setelah proses penyidikan rampung, dan sesuai koordinasi dengan PJU dan Hakim, hari ini dilakukan sidang secara online terhadap Tersangka dan terbuka untuk umum. Tersangka disidang dari Mapolresta oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujarnya.

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Setiono SH,MH mengatakan dalam putusannya memutuskan ke 16 orang pelanggar PSBB tersebut bersalah melanggar pasal 216 UU KHAP.

Halaman: 123Lihat Semua