Menu

Ketahuilah, PNS Cuma Boleh Cuti dengan Tiga Kondisi Ini Ditengah Pandemi Corona

Ryan Edi Saputra 30 Apr 2020, 12:15
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

RIAU24.COM -  JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) dibatasi cutinya selama masa pendemi Covid-19. Namun ada tiga kondisi PNS masih diizinkan mengambi cuti.

"Pengecualian bagi yang mau melahirkan, kemudian cuti sakit keras atau meninggal dunia," Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Bambang Dayanto, Kamis (30/4/2020) melansir CNNIndonesia.

Terkait pembatasan cuti saat corona ini, KemenPAN-RB mengeluarkan aturan pembatasan cuti dan bepergian keluar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan bepergian keluar daerah dan cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan Covid-19.

Halaman: 12Lihat Semua