Menu

Ustaz Tengku Zulkarnain Sarankan Jokowi dan BPJS Naikkan Iuran Sebesar Ini Baru Pemerintah Nyaman

Satria Utama 16 May 2020, 10:39
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  JAKARTA -  Peraturan Presiden yang menaikkan iuran BPJS kelas I dan II menimbulkan gelombang protes dari berbagai kalangan. Presiden Jokowi dinilai tidak memiliki empati terhadap penderitaan rakyat yang sedang babak belur dihajar virus corona.

Wasekjen MUI Ustaz Tengku Zulkarnain pun tak mau ketinggalan menyoroti kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia menyindir pemerintah dan managemen BPJS dengan mengatakan mestinya iuran BPJS untuk kelas I naik menjadi Rp1.000.000 per bulan agar pemerintah dan pengelola BPJS nyaman.

Hal itu disampaikan Tengku Zul melalui akun Twitternya pribadinya @ustadtengkuzul, Sabtu (16/5/2020). “Jika Pemerintah mau nyaman, Pelaksana BPJS, para Direkturnya nyaman. Mestinya iuran BPJS perbulan utk Kelas III Rp 500.000, utk Kelas II Rp 750.000 dan Kelas I Rp 1000.000. Dgn denda 10% tiap keterlambatan bayar tiap bulan. Pasti Pemerintah akan sangat NYAMAN. Tapi rakyat yg MATI,” sindir Tengku Zul.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga membuat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) kecewa berat. Setidaknya ada dua poin yang membuat ASPEK kecewa setelah pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020) seperti dilansir RMOL.Id.

“Pertama, pemerintah terkesan mempermainkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan Perpres 75/2019 tentang Perubahan Perpres No.82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” ujar Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5).

Dalam putusannya, kata Mirah, MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dibuat oleh pemerintah karena bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU Kesehatan.

“Putusan MA ini membuat Perpres 75/2019 tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan presiden harus melaksanakan putusan MA dengan menerbitkan Perpres baru yang seharusnya mengembalikan besaran iuran seperti sebelum dinaikkan,” bebernya.

Namun kali ini, menurutnya, Presiden justru menerbitkan Perpres 64/2020 yang isinya kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Bedanya, besaran iuran dalam Perpres 64/2020 ini jika dibandingkan dengan Prepres 75/2019 yang dibatalkan MA, hanya selisih Rp 10.000.

“Presiden seperti terkesan ingin mempermainkan putusan MA. Pembatalan Perpres 75/2019 itu karena MA menilai Perpres itu bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi,” tambahnya.

Baginya, kenaikan BPJS Kesehatan sama saja Presiden sengaja membuat peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan 3 UU lain. Padahal mandat dan sumpah presiden adalah melaksanakan amanat UUD 1945.

Hal kedua yang membuatnya kecewa adalah Perpres 64/2020 diterbitkan di tengah wabah pandemik Covid 19. Hal ini menunjukkan pemerintah tidak peka dan tidak peduli dengan kondisi masyarakat yang terdampak wabah.

“Jutaan pekerja telah diputus hubungan kerjanya. Jutaan pekerja juga dirumahkan tanpa mendapatkan upah. Akibatnya daya beli masyarakat saat ini turun sampai titik terendah. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang cukup besar ini ujungnya mempersulit rakyat mengakses fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.***