Menu

Tanggapi Perkembangan Kasusnya, Novel Baswedan: Daripada Mengada-ada, Bebaskan Saja

Siswandi 16 Jun 2020, 11:37
Novel Baswedan
Novel Baswedan

RIAU24.COM -  Hingga saat ini, sorotan tajam masih tertuju pada proses persidangan, dalam kasus penganiayaan yang dialami penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Seperti diketahui, kasus ini ramai menuai sorotan, setelah jaksa hanya menuntut kedua terdakwa pelaku penganiayaan tersebut dengan hukuman 1 tahun penjara. 

Sejak tuntutan itu disampaikan jaksa, banyak pihak yang menilai sidang itu penuh dengan kejanggalan. 

Rupanya, Novel Baswedan sendiri juga punya penilaian sendiri terkait kasus yang dialaminya itu. Hal itu kemudian diungkapkannya melalui cuitan pada akun Twitter @nazaqistsha. 

Dilansir viva, Selasa 16 Juni 2020, sejak awal Novel sudah merasa tidak yakin bahwa kedua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny, benar-benar pelaku penyiraman air keras. Sebab Novel merasa tidak ada penyidik atau pun jaksa yang bisa menjelaskan terkait kedua terdakwa itu. 

"Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti," tulis Novel pada akun Twitter, Senin, 15 Juni 2020.

Bahkan saat Novel menanyakan kepada para saksi, mereka yakin jika kedua terdakwa itu bukanlah pelaku penyiraman air keras. 

Halaman: 12Lihat Semua