Menu

Garap Lahan 595,47 Hektare Secara Ilegal, Komisi II Minta Bupati Pelalawan Hentikan Aktifitas PT LIH

Riko 18 Jun 2020, 18:20
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

RIAU24.COM - Komisi II DPRD Riau bidang perkebunan meminta Bupati Kabupaten Pelalawan HM Harris untuk segara menghentikan sementara aktifitas PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) pada lahan 595,47 hektare yang diakui perusahaan diluar Tak Guna Usaha (HGU). 

Demikian hasil rekomendasi komisi II saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemprov Riau dan Pemkab Pelalawan. Rabu 17 Juni 2020 kemarin. 

“Meminta Bupati Kabupaten Pelalawan untuk memberhentikan sementara aktifitas PT LIH yang di  HGU khususnya lahan seluas 595,47 hektar yang diakui PT LIH di luar HGU,” kata ketua Komisi II DPRD Riau, Robin P Hutagalung. 

Selain itu komisi II juga meminta Pemprov Riau melalui Disbun Provinsi Riau dan pemangku kepentingan lainnya bersama komisi II, serta Pemkab Pelalawan untuk melakukan kunjungan ke PT LIH, guna melihat kawasan di luar HGU tersebut. 

"Kita juga meminta Pemprov Riau melalui Disbun Provinsi Riau untuk menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunda proses permohonan HGU sampai kejelasan setelah dilakukan peninjauan lapangan ke PT LIH, " jelasnya. 

Lebih lanjut DPRD juga meminta instansi terkait untuk memproses pelanggaran apabila diduga terdapat tindak pidana maupun perdata oleh PT LIH.

"Apabila ditemukan dilapangan pemanfaatan lahan di luar HGU, meminta kepada BPN Kabupaten Pelalawan dan Pemkab Pelalawan untuk menjadikan lokasi yang diluar HGU sebagai potensi program Tora,"pungkasnya.

Terpisah anggota komisi II Sugianto meminta pemerintah agar tidak menerbitkan HGU baru bagi PT LIH lantaran telah melakukan pelanggaran serius. Dan Ia meminta lahan yang digarap secara ilegal itu diberikan pada masyarakat. 

"Kita menemukan ada 2 ribu hektare lahan ilegal mereka, tapi pengakuan perusahaan ada 595,47 hektare. Tapi untuk memastikanya akan kita cek kelapangan," ujarnya. 

Menurut Sugianto kerugian negara yang dilakukan oleh PT LIH atas perambahan hutan secara ilegal itu cukup besar mulai dari pajak dan lain sebagainya. Dan untuk besarnya pihaknya belum menghitung. Namun yang jelas jika sudah dihitung nantinya akan diketahui arah penengakan hukumanya pidana atau perdata. 

"Yang jelas mereka sudah menggunakan lahan ilegal itu sudah 20 tahun yaitu sejak tahun 2000 sampai sekarang. Dan lahan itu sudah ditanami sawit, "terangnya.

Dijelaskan Sugianto lagi turun kelapangan nanti tujuanya untuk mempertajam lagi hasil temuan dan pembahasan yang sudah dilakukan. Dan kemungkinan hasil akhirnya akan dilakukan dua kali proses lagi. 

"Kita turun kelapangan dan mengusut pelanggaran PT LIH ini juga berdasarkan temuan pansus monitorinfg lahan, " tutupnya.