Dua Wanita dan Satu Pria Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan Polisi
RIAU24.COM - Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan itu dilakukan pada Jumat 17 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Lintas Duri - Dumai Km 11, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona membenarkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui pesan WhatsApp.
“Dari informasi tersebut, tim opsnal Polsek Mandau langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku,”kata Kapolsek, Senin 20 April 2026.
Adapun ketiga tersangka yang diamankan masing masing dua orang wanita berinisial HG (50), FL (36), dan FS (32). Ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang sama tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, 2 paket diduga sabu, 1 unit handphone, bong. Barang bukti sabu ditemukan berada di atas kasur di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial IL yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).