Menu

Dua Wanita dan Satu Pria Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan Polisi

Dahari 20 Apr 2026, 09:08
Dua Wanita dan Satu Pria Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan Polisi
Dua Wanita dan Satu Pria Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan Polisi

RIAU24.COM - Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan itu dilakukan pada Jumat 17 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Lintas Duri - Dumai Km 11, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona membenarkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui pesan WhatsApp.

“Dari informasi tersebut, tim opsnal Polsek Mandau langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku,”kata Kapolsek, Senin 20 April 2026.

Adapun ketiga tersangka yang diamankan masing masing dua orang wanita berinisial HG (50), FL (36), dan FS (32). Ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang sama tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, 2 paket diduga sabu, 1 unit handphone, bong. Barang bukti sabu ditemukan berada di atas kasur di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial IL yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan terbaru KUHP, dengan ancaman pidana penjara,"ujarnya.

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Disamping itu, Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri di nomor 110 yang dapat diakses secara gratis,” ujarnya mengakhiri.