Dua Wanita dan Satu Pria Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan Polisi
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan terbaru KUHP, dengan ancaman pidana penjara,"ujarnya.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Disamping itu, Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri di nomor 110 yang dapat diakses secara gratis,” ujarnya mengakhiri.