Kasus Ijazah Jokowi, Refly Harun: Rismon Sianipar Juga Harus Didakwa
RIAU24.COM - Polemik dugaan palsu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas.
Kali ini datang dari Penasehat Hukum Roy Suryo, Refly Harun yang menyebut bahwa Rismon Sianpiar juga harus didakwa dengan pasal yang sama dengan Roy Suryo.
Refly menilai penerapan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Roy Suryo semestinya juga diterapkan kepada Rismon. Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan asas equality before the law atau kesamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
“Kalau Mas Roy didakwa dengan Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 35 Undang-Undang ITE, Dokter Tifa juga didakwa dengan pasal yang sama, maka Rismon Sianipar harus juga didakwa dengan pasal yang sama,” kata Refly kepada wartawan belum lama ini.
Refly kemudian menyoroti status Rismon yang sebelumnya telah memperoleh restorative justice (RJ) dalam perkara tersebut. Ia berpendapat pemberian RJ tidak serta-merta menghapus kemungkinan penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE apabila konstruksi perkara yang dikenakan kepada Rismon dianggap sama dengan perkara Roy Suryo.
“Walaupun dia sudah mendapatkan namanya restorative justice. Karena RJ menurut Jaksa Penuntut Umum atau Penuntut Umum sendiri dalam menjawab nota perlawanan Dokter Tifa, ya, itu mengatakan negara tidak kehilangan hak untuk menuntut walaupun sudah terjadi RJ,” ucap Refly.