Kasus Ijazah Jokowi, Refly Harun: Rismon Sianipar Juga Harus Didakwa
Dalam pandangan Refly, RJ yang diberikan kepada Rismon seharusnya hanya berdampak pada perkara pencemaran nama baik dan fitnah. Sementara untuk Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE, ia menilai proses hukum tetap dapat dilakukan.
Refly menegaskan, persoalan mengenai apakah Rismon nantinya terbukti bersalah merupakan hal berbeda. Baginya, yang menjadi sorotan adalah konsistensi penerapan hukum terhadap pihak-pihak yang berada dalam perkara dengan konstruksi yang dianggap sama.
“Soal apakah kemudian terbukti atau tidak, itu soal lain. Tetapi kalau kita menghormati asas equality before the law, kalau seandainya Rismon tidak didakwa, ya Mas Roy juga tidak bisa didakwa dengan pasal yang sama,” jelas Refly.
Rismon sebelumnya memang sempat menjadi bagian dari perkara yang berkaitan dengan dugaan ijazah palsu Jokowi. Pada Maret 2026, Rismon mengajukan restorative justice dan kemudian penyidikannya dihentikan setelah mekanisme tersebut diterima.
Sementara itu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tetap menjalani proses hukum masing-masing berkaitan dengan kasus ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
(***)