Nelayan Dirupat Utara Diringkus Beserta Barang Bukti 100 Gram Sabu
RIAU24.COM - BENGKALIS - Seorang pelaku tindak pidana narkoba berinisial A (19) diringkus jajaran Polsek Rupat Utara. Pengungkapan tersebut dalam rangka operasi antik lancang kuning 2026.
Tersangka A (19) dilakukan penangkapan Minggu 19 April 2026, sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Tenggiri, Dusun Ombak, Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara Ipda Enaldi Silalahi bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.
"Hasilnya, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi yang dimaksud. Tak menunggu lama untuk membuang waktu, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan terduga pelaku yang diketahui berinisial A (19), seorang nelayan setempat,"ungkap AKP Toni Armando, Senin 20 April 2026.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana narkotika.