Menu

Pedas, Refly Harun Sebut Aturan Ini Hanya Digunakan Cukong Politik Dalam Ajang Pilpres, Sebaiknya Dihapus Saja

Siswandi 20 Jun 2020, 23:14
Refly Harun
Refly Harun

RIAU24.COM -  Kritikan datang dari pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, yang mengomentari aturan tentang diberlakukannya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Aturan ini digunakan dengan tujuan menghindari banyaknya kontestan di pilpres. Namun menurut Refly, alasan itu sebenarnya sangat tidak masuk akal. Ia malah menilai, tidak ada masalah jika banyak kontestan.

"Presidential threshold, salah satu klaimnya adalah kalau nanti dihilangkan maka jumlah calon presiden banyak banget. Respons saya, emang kalau banyak kenapa?" ujarnya, dalam diskusi virtual bertema 'Ambang Batas Pilpres, Kuasa Uang dan Presiden Pilihan Rakyat' yang diselenggarakan Voice for Change.

Dilansir viva, Sabtu 20 Juni 2020, Refly mengatkan, dengan banyaknya calon presiden, akan tersisih secara otomastis saat kontestasi telah berlangsung. Karena, konstitusi telah menetapkan pilpres hanya terlaksana dua putaran.

"Jadi kalau putaran pertama tidak memperoleh 50 persen plus satu persebaran di daerah, maka kemudian diadakan putaran kedua," tutur Refly.

Refly membantah anggapan sejumlah pihak apabila pasangan calon banyak maka pilpres akan berlangsung lama. Alasannya karena telah ditentukan hanya dua putaran saja.

"Siapa yang menang? Berapa jumlahnya? Yang terbanyak dari calon lainnya, maka dia terpilih sebagai presiden dan wakil presiden," kata Refly.

Refly menegaskan, jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak akan berjumlah terlalu banyak, karena untuk menjadi peserta pilpres harus diusulkan partai politik atau gabungan partai politik.

"Jadi saya mendesak partai untuk menghapuskan presidential threshold semaksimal mungkin. Presidential threshold ini, hanya digunakan cukong-cukong politik untuk menguasai partai politik," tegasnya.

Untuk diketahui, pada Pilpres 2019 yang lalu, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold masih digunakan. Angkanya cukup tinggi yaitu sebanyak 20 persen suara hasil pemilu. Hasilnya, hanya dua pasangan calon saja yang bisa ikut. ***