Menu

Perubahan Tarif Retribusi KIR, Uji Kendaraan Gunakan Blue-E

Ryan Edi Saputra 14 Jul 2020, 12:15
Kadishub Pekanbaru, Yuliarso
Kadishub Pekanbaru, Yuliarso

Ada tiga item retribusi yang harus dibayarkan, diantaranya retribusi jasa pengujian, bukti lulus uji (kartu uji dan tanda uji), dan cetak bukti lulus uji. 

Jumlah retribusi yang dibayarkan berkisar Rp65 ribu hingga Rp196 ribu, tergantung bobot kendaraan. 

Kepala UPT PKB Dishub Pekanbaru Muhammad Nasri mengatakan, saat ini sudah masuk pada tahapan sosialisasi dan soft launching. 

"Kita lakukan tahap sosialisasi agar masyarakat dapat mengetahui. Hal ini untuk mencegah kebocoran, karena uji kendaraan yang kita lakukan tersistem ke pusat langsung," ujar Nasri.

Halaman: 12Lihat Semua