Pengadilan Negeri Siak Tolak Permohonan Pihak Mewariskan pada Sidang Pra Peradilan, Polres Siak Menang
Pengadilan Negeri Siak Tolak Permohonan Pihak Mewariskan pada Sidang Pra Peradilan, Polres Siak Menang (foto/int)
1. Pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya
2. Termohon berhasil membuktikan seluruh jawaban dengan didukung bukti T1 s/d T28
3. Tindakan penetapan tersangka,penangkapan, penahanan dan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh termohon didukung dengan 2 alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP sehingga memenuhi ketentuan dalam Putusan MK no. 21/PUU-XII/2014
3. Tindakan penetapan tersangka,penangkapan, penahanan dan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh termohon didukung dengan 2 alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP sehingga memenuhi ketentuan dalam Putusan MK no. 21/PUU-XII/2014