Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Untuk Emirsyah Satar
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Untuk Emirsyah Satar (foto/int)
RIAU24.COM - JAKARTA- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis untuk mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar yang divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Berupa penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
zxc1
Emirsyah diyakini oleh Majelis Hakim tingkat banding yang bersangkutan terbukti menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).