Pengungkapan Sabu di Bathin Solapan, Polisi Amankan AT dan 19 Paket Narkoba
RIAU24.COM - Polsek Mandau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini terjadi pada Rabu 22 April 2026, sekira pukul 23.30 WIB, di Jalan Lintas Duri-Dumai Gang Darma Ungu, Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan.
"Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AT (29). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 19 paket sabu yang terdiri dari 16 paket kecil dan 3 paket sedang, yang disimpan dalam plastik pack di tangan sebelah kiri tersangka. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp680.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,"ujarnya.
Hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial S, yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian. Tim Opsnal terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHP penyesuaian," ungkapnya.