Menu

Dua Pelaku Sabu 19 Kg Divonis Mati PN Bengkalis, Sedangkan JPU Hanya Tuntut 20 Tahun

Dahari 6 Aug 2020, 15:41
FOTO: Humas PN Bengkalis Mohd. Rizky Musmar
FOTO: Humas PN Bengkalis Mohd. Rizky Musmar

Sementara, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bengkalis Irvan Rahmadani Prayogo SH saat dikonfirmasi mengenai putusan vonis majelis hakim tersebut menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, kedua terdakwa 19 kg sabu yakni Abdillah Febriadi (31) dan Rivo Risaldo (24) diduga merupakan komplotan jaringan narkotika internasional. Kasus bermula saat aparat kepolisian mengendus akan masuknya sabu dari negara tetangga Malaysia dalam jumlah besar pada Januari 2020. 

Polisi dan petugas terkait langsung mengamankan keduanya saat di selat Bengkalis menggunakan kapal patroli. Saat akan ditangkap, komplotan itu sempat lolos dan tim narkoba langsung mengejar kedua tersangka. Akhirnya Abdillah ditangkap di Jalan Lintas sungai Pakning, Desa Buruk Bakul, Bukti Batu, Bengkalis. Didapati 19 kg sabu dalam kendaraan yang mereka tumpangi.

Putusan vonis mati tersebut, sebagai Ketua majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH dengan dua anggota Zia Ul Jannah Idris SH MH dan Aulia Fhatma Widjola SH sedangkan dari JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis Irvan Rahmadani Prayogo SH.

 

Halaman: 12Lihat Semua