Menu

Pendeta Kanada Dipenjara di Myanmar Karena Nekat Mengadakan Kebaktian Rohani Dengan Melanggar Protokol Virus Corona

Devi 6 Aug 2020, 21:38
Pendeta Kanada Dipenjara di Myanmar Karena Nekat Mengadakan Kebaktian Rohani Dengan Melanggar Protokol Virus Corona
Pendeta Kanada Dipenjara di Myanmar Karena Nekat Mengadakan Kebaktian Rohani Dengan Melanggar Protokol Virus Corona

RIAU24.COM -   Pengadilan di Myanmar telah menghukum seorang pendeta Kanada tiga bulan penjara karena mengadakan kebaktian gereja yang menyimpang dari larangan pertemuan untuk memerangi penyebaran virus corona baru.

David Lah, yang berasal dari Burma, dan koleganya, warga negara Myanmar Wai Tun, didakwa pada April di bawah undang-undang manajemen bencana atas layanan yang mereka pegang di kota Yangon.

Kedua pria itu dihukum karena melanggar peraturan administrasi dan dihukum tiga bulan kerja paksa, kata Maung Soe, hakim di pengadilan Kota Mayangone Yangon, kepada wartawan, Kamis.

"Hakim juga mempertimbangkan waktu yang telah dia habiskan di tahanan, jadi dia bisa saja dibebaskan dalam beberapa hari atau minggu ke depan bahkan," kata Florence Looi dari Al Jazeera dalam laporannya dari ibu kota Malaysia, Kuala Lumpur.

Myanmar memberlakukan larangan pertemuan massal pada pertengahan Maret, tetapi rekaman muncul pada awal April tentang Lah yang mengadakan kebaktian di Yangon.

"Jika orang-orang memegang Alkitab dan Yesus di dalam hati mereka, penyakit tidak akan datang," dia menyatakan dalam satu video kepada ruangan yang penuh dengan umat beriman. "Satu-satunya orang yang bisa menyembuhkan dan memberikan kedamaian dalam pandemi ini adalah Yesus."

Tak lama kemudian, sekitar 20 orang yang ambil bagian dalam pertemuan di Lah pada bulan April, termasuk Lah sendiri, dinyatakan positif terkena virus corona, kata seorang pejabat saat itu.

Ini menyebabkan sekelompok 67 kasus, menurut Thar Tun Kyaw, juru bicara kementerian kesehatan. Cluster tersebut merupakan salah satu yang terbesar di Myanmar, yang hanya melaporkan 357 kasus dan enam kematian terkait virus tersebut.

Pengkhotbah itu ditangkap setelah sembuh dari penyakitnya pada Mei dan menghadapi hukuman tiga tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Bencana Alam dan Manajemen.

Pada hari Kamis, pengadilan Yangon menjatuhkan hukuman yang lebih ringan yaitu tiga bulan. Di luar pengadilan, kerumunan sekitar 50 pengikut pengkhotbah meledak menjadi sorak-sorai dan perayaan atas berita tersebut.

Lah, 43, yang berbasis di Toronto lahir di Myanmar dan sering kembali ke tanah airnya, tempat ia memiliki banyak pengikut, untuk mengabar.

"Dia juga dikenal karena membuat komentar kontroversial, mengklaim bahwa ajaran biksu Buddha dapat membuat orang berdosa dan dia juga membuat komentar yang merendahkan tentang Islam dan komunitas LGBTQ," kata Looi.

Pertemuan keagamaan di seluruh dunia terkadang menjadi pemicu penyebaran virus, yang telah menginfeksi lebih dari 18 juta orang di seluruh dunia dan menewaskan hampir 700.000 orang.

Skandal Lah bahkan menyentuh Wakil Presiden Kristen Myanmar Henry Van Thio dan keluarganya, yang telah menghadiri kebaktian sebelumnya dengan Lah pada Februari, meskipun mereka kemudian dinyatakan negatif. Sekitar 6 persen dari populasi Myanmar yang mayoritas beragama Buddha mengidentifikasi sebagai salah satu dari berbagai denominasi Kristen di negara itu.