Sistem Penggajian KPK Sekarang Rawan Korupsi
Sistem Penggajian KPK Sekarang Rawan Korupsi (foto/int)
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah membuat rekomendasi agar sistem gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan single salary system. Hal ini dikarenakan, pemisahan sistem gaji dengan tunjangan rawan pemborosan serta korupsi.
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
zxc1
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
Menurut mantan Komisioner KPK Laode M Syarif hal ini tentu saja bermasalah. Karena KPK dari dulu menetapkan sistem satu gaji. "Tidak ada honor dan tidak ada tunjangan-tunjangan dan tidak boleh terima honorarium dari luar," katanya saat dihubungi Riau24, Jakarta, Senin (10/8/2020).