Sekarang Majikan Tak Bisa Lagi Asal Pecat Pembantu, Ini Aturannya
Ilustrasi pekerja rumah tangga. Sumber: Internet
RIAU24.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" kata Puan dikutip dari rmol.id, Selasa 21 April 2026.
"Setuju," jawab anggota serentak.
UU PPRT ini salah satunya mengatur mekanisme pemutusan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Aturan ini diatur dalam pasal 14 BAB V tentang hubungan kerja.
Menurut aturannya, hubungan kerja bisa berakhir jika disepakati kedua belah pihak.