Menu

Sekarang Majikan Tak Bisa Lagi Asal Pecat Pembantu, Ini Aturannya

Azhar 21 Apr 2026, 21:48
Ilustrasi pekerja rumah tangga. Sumber: Internet
Ilustrasi pekerja rumah tangga. Sumber: Internet

Artinya, pemberi kerja tidak bisa asal memecat pekerja rumah tangga tanpa alasan atau secara sepihak. 

Hal ini diatur dalam pasal 14 huruf a.

"Hubungan Kerja dapat berakhir karena: a. kehendak kedua belah pihak," tulis isi draf UU PPRT.

PHK juga bisa terjadi jika salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan dalam perjanjian kerja, dikutip dari liputan6.com.

Selain itu, berakhirnya hubungan kerja bisa dilakukan apabila PRT atau pemberi kerja melakukan tidak pidana.

Halaman: 12Lihat Semua