Menu

Kejutan, Giliran Komnas HAM Minta RUU Ciptaker Dihentikan, Alasannya Benar-benar Bikin Kaget

Siswandi 14 Aug 2020, 10:06
Aksi buruh menolak RUU Omnibus Law Ciptaker (ilustrasi). Foto: int
Aksi buruh menolak RUU Omnibus Law Ciptaker (ilustrasi). Foto: int

Poin berikutnya, RUU ini dikhawatirkan membuat pelemahan atas kewajiban negara untuk melindungi hak  atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. "Jadi dia akan berdampak pada isu lingkungan hidup, berkaitan dengan AMDAL misalnya," ujar dia.

Bahkan, Komnas HAM juga menilai RUU ini akan berdampak pada relaksasi atas tata ruang dan wilayah. Tak haanya itu, Komnas HAM melihat RUU Ciptaker juga akan menjadi suatu pemunduran atas upaya menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kepemilikan tanah.

Kemudian, juga berdampak pada pemunduran atas upaya pemenuhan hak atas pangan dan ketimpangan akses dan kepemilikan sumber daya alam terutama tanah antara masyarakat dengan perusahaan (korporasi).

"(Poin terakhir) yang tidak kalah pentingnya adalah mengubah berbagai ketentuan penghukuman dari sanksi pidana penjara, menjadi sanksi denda administratif. Ini bernuansa diskriminatif," tegasnya. 

Taufan mengatakan, hasil kajian tersebut akan diberikan pihaknya kepada Pemerintah serta DPR untuk nantinya digunakan sebagai bahan rekomendasi. "Hasil kajian akan kami berikan kepada eksekutif dan legislatif," ujarnya lagi. ***

Halaman: 23Lihat Semua