Protokol Kesehatan Diperketat, Sanksi Bagi Pelanggar Menanti
Protokol Kesehatan Diperketat, Sanksi Bagi Pelanggar Menanti (foto/ist)
RIAU24.COM - SIAK- Menjamin kepastian hukum serta mmperkuat dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di Indonesia,Presiden pada tanggal 4 Agustus 2020 telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Kapolri Apresiasi Sinergi Stakeholder, PTPN IV PalmCo Andalkan Peralatan dan AI Cegah Karhutla
zxc1
Baca juga: Kapolri Perkuat Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla di Riau, RAPP Dukung Sinergi Lintas Sektor
Instruksi Presiden tersebut dinilai oleh semua pihak bisa menjadi payung hukum bagi petugas di seluruh wilayah untuk menegakkan aturan dalam mendisiplinkan masyatakat untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebaran covid-19.