Menu

Protokol Kesehatan Diperketat, Sanksi Bagi Pelanggar Menanti

Lina 14 Aug 2020, 10:50
Protokol Kesehatan Diperketat, Sanksi Bagi Pelanggar Menanti (foto/ist)
Protokol Kesehatan Diperketat, Sanksi Bagi Pelanggar Menanti (foto/ist)

zxc2

Menurut Alfedri,Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini berisikan 12 point peraturan,yang meliputi pelaksanaan protokol kesehatan covid-19, penanganan saat ditemukan kasus di tempat dan fasilitas umum, sumber daya penanganan covid-19, dan kebijakan pendidikan pada masa penanganan covid-19.

"Seperti yang di sampaikan Pak Mahfud (Menko Polhukam Mahfud MD) Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini memuat 12 Point peraturan, meliputi pelaksanaan protokol kesehatan covid-19, penanganan saat ditemukan kasus di tempat dan fasilitas umum,sumberdaya penanganan covid-19, dan kebijakan pendidikan pada masa penanganan covid-19", urainya.

Halaman: 234Lihat Semua