Viral Dirut Bank NTB Syariah Diizinkan Poligami, Netizen Tak Sanggup Membayangkan Perasaan Istri Tuanya
Viral Dirut Bank NTB Syariah Diizinkan Poligami, Netizen Tak Sanggup Membayangkan Perasaan Istri Tuanya (foto/int)
RIAU24.COM - Viral video Dirut Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo diizinkan berpoligami oleh istri pertamanya. Sebagai catatan Hukum Indonesia mengizinkan poligami lewat UU Perkawinan Nomor1 Tahun 1974 Pasal 3 ayat 2, tetapi syarat wajib harus mendapat izin dari istri terdahulu.
Baca juga: Manfaatkan 135 Hektar Lahan, Produktif, Lapas Nusakambangan Dapat Apresiasi dari Titiek Sueharto
zxc1
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
"Dengan ini saya mengizinkan, adek saya Kartika Dewi Pertiana untuk menjadi istri kedua dari suami saya," sebut sang istri pertama, sambil memeluk wanita muda yang menjadi istri kedua suaminya.