KPK Jadwalkan Pemeriksaan 3 Pensiunan TNI Terkait Korupsi PT DI
KPK Jadwalkan Pemeriksaan 3 Pensiunan TNI Terkait Korupsi PT DI (foto/int)
Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan