Menu

KPK Jadwalkan Pemeriksaan 3 Pensiunan TNI Terkait Korupsi PT DI

Bisma Rizal 27 Aug 2020, 14:21
KPK Jadwalkan Pemeriksaan 3 Pensiunan TNI Terkait Korupsi PT DI (foto/int)
KPK Jadwalkan Pemeriksaan 3 Pensiunan TNI Terkait Korupsi PT DI (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Tiga pensiunan TNI Angkatan Darat dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia, Kamis (27/8/2020).

Ketiganya adalah, FX Bangun Pratiknyo, Aris Supangkat, dan Catur Puji Santoso. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

zxc1

Soal pemeriksaan terhadap pensiunan TNI ini bukanlah pertama kali, pada Rabu (26/8/2020) kemarin, penyidik juga memeriksa dua orang pensiunan TNI yakni Mayjen (Purn) Muhim Asyrof dan Zemvani Abdul Karim.

Belum diketahui apa hal yang diketahui dari para pensiunan TNI itu dalam kasus ini sehingga dipanggil sebagai saksi.


Ali mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang kepada pihak-pihak dalam kasus ini.

"Penyidik kembali mengumpulkan alat bukti melalui keterangan kedua saksi tersebut masih seputar adanya dugaan penerimaan kick back kepada pihak end user di PT DI," kata Ali.

zxc2

KPK menetapkan eks Dirut PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI.

Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.



Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.

"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.