Menu

Kantor DPP Partai Hanura Disegel Aparat Kepolisian, Kok Bisa?

Satria Utama 1 Sep 2020, 23:01
Kantor DPP Hanura Disegel, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (1/9/2020) (Foto: Sindo)
Kantor DPP Hanura Disegel, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (1/9/2020) (Foto: Sindo)

"Kami segel karena saat ini ada beberapa pasal yang akan dikenakan. Seperti Pasal 167 KUHP, 385 KUHP dan 55 KUHP, yakni dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak," katanya.***

Halaman: 12Lihat Semua