Terpidana Korupsi Bailout Bank Century Ajukan PK
Terpidana Korupsi Bailout Bank Century Ajukan PK (foto/int)
Perbuatan tersebut terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Baca juga: Manfaatkan 135 Hektar Lahan, Produktif, Lapas Nusakambangan Dapat Apresiasi dari Titiek Sueharto
Oleh karena ulah Budi itu, Century kemudian menerima pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang disetujui Deputi Gubernur BI. Belakangan, kebijakan itu justru disebut telah merugikan negara senilai Rp8,012 triliun sejak penyetoran Penyertaan Modal Sementara (PMS) pada 24 November 2008 hingga Desember 2013.
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
Perbuatan tersebut dilakukan tak hanya seorang diri. Ikut terseret dalam amar putusan Budi, sejumlah deputi gubernur lainnya antara lain Siti C Fadjriah dan mantan Wakil Presiden Boediono, meskipun belakangan nama terakhir lolos dari jerat hukum.