Bupati Kuansing Himbau Perangkat Daerah dan ASN serta Perangkat Desa, Lakukan Pengawasan dan Sosialisasikan SE Netralitas
Bupati Kuansing Himbau Perangkat Daerah dan ASN serta Perangkat Desa, Lakukan Pengawasan dan Sosialisasikan SE Netralitas (foto/int)
Dan menindaklanjuti Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 226/K.RI-05/PM.04/VIII / 2020 tanggal 13 Agustus 2020, tentang Netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak 2020.
zxc2