Sempat Berpolemik, KPU Akhirnya Larang Konser dalam Kampanye Pilkada 2020
Foto (internet)
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
a. rapat umum;
panen raya, dan/atau konser musik;
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai,dan/atau sepeda santai;