KPK Tetapkan Asisten II Sekda Lampung Sebagai Tersangka
KPK Tetapkan Asisten II Sekda Lampung Sebagai Tersangka (foto/int)
Sebagaimana, Hermansyah dan seseorang bernama Syahroni melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek. Pungutan ini atas dasar perintah Zainudin.
Setoran ini pun diserahkan kepada anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
Syahroni kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut.