KPK Tetapkan Asisten II Sekda Lampung Sebagai Tersangka
KPK Tetapkan Asisten II Sekda Lampung Sebagai Tersangka (foto/int)
Ia juga memplotting para rekanan atas besaran paket pengadaan Dinas PUPR Lampung Selatan sesuai dengan besaran dana yang disetorkan.
"Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh tersangka HH dan Syahroni untuk kemudian setoran kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho dengan jumlah seluruhnya mencapai Rp 72.742.792.145 atau sekitar-sekitar itu," kata Karyoto.
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
Uang itu kemudian dibagi sebesar 0,5-0,75 persen untuk Pokja ULP, 15-17 persen untuk Bupati, dan 2 persen untuk Kepala Dinas PU.