Menu

Ssstt! Kata Walikota Ada Dua Rumah Sakit di Pekanbaru Buang Limbah Medis Sembarangan, Ini Buktinya

Ryan Edi Saputra 27 Sep 2020, 22:13
Walikota Pekanbaru, Firdaus
Walikota Pekanbaru, Firdaus

RIAU24.COM - PEKANBARU - Pemko Pekanbaru sudah mencatat dua rumah sakit yang membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis. Dua rumah sakit ini ketahuan membuang limbah B3 medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar (Kecamatan Rumbai) dan Pangkalan Kerinci (Kabupaten Pelalawan).

Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Minggu (27/9/2020), mengatakan, ia bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sudah membahas persoalan limbah B3 medis pada 24 September lalu. Perlu diketahui, limbah B3 media dihasilkan sekitar 30 rumah sakit, 300 klinik, rumah bersalin, dan laboratorium. Perusahaan yang mengangkut limbah B3 medis yang tercatat di DLHK ada sembilan. 

Dari sembilan perusahaan, hanya satu yang memenuhi standar. Sementara itu, pabrik penghancur limbah B3 tidak ada di pulau Sumatera.

Mesin penghancur limbah medis hanya ada di Tangerang, Jawa Barat. Pasalnya, setiap rumah sakit tak memiliki mesin incinerator (penghancur limbah medis) di Pekanbaru.

Makanya, limbah medis harus diangkut ke Tangerang. Limbah medis ini harus diangkut dengan kendaraan berstandar tinggi.

Tetap sebelum dikirim ke incinerator di Tangerang, limbah medis yang dibutuhkan minimal 5 ton. Untuk mencapai berat tersebut dibutuhkan waktu sekitar tiga atau empat hari.

Menurut standarnya, perusahaan pengumpul harus punya cool storage (ruangan pendingin). Karena, suhu limbah medis itu harus terukur. Limbah medis harus disimpan dalam suhu tertentu. Jika tidak, nanti akan membahayakan lingkungan. 

"Akibat hanya satu operator yang bekerja, kami mendapati limbah medis salah satu rumah sakit tipe B di TPA Muara Fajar. Kemudian, ada juga limbah medis salah satu rumah sakit di Pekanbaru ditemukan di Pangkalan Kerinci Pelalawan. Itu yang kami temukan," ucap Firdaus.

Makanya, para pelaku usaha di bidang kesehatan diharapkan peduli dengan lingkungan. Di samping itu, DLHK juga diperintahkan agar jangan hanya menerima laporan perusahaan pengangkut limbah medis.