Bawaslu Surati Pemkab Rohul Agar Turunkan Baliho Petahana
Bawaslu Surati Pemkab Rohul Agar Turunkan Baliho Petahana (foto/amsur)
RIAU24.COM - ROKAN HULU- Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PK-PU) No 4 Pasal 7 ayat 4, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyurati Pemkab Rohul agar segera menurunkan baliho dan banner calon petahana yang tersebar di wilayah Kabupaten Rohul.
Baca juga: Polsek Tualang Gelar “Minggu Kasih” di GKPI Perawang, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Rumah Ibadah
zxc1
Dijelaskannya, Gummer Siregar, sesuai PKPU No 4 Pasal 7 ayat 4 menjelaskan bahwa gubernur/wakil Gubernur, bupati/wakil bupati yang menjadi pasangan calon (paslon) dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang menggunakan program pemerintah daerah selama masa cuti kampanye.