Menu

Polisi Ringkus Pelaku Narkoba di Jalan M Boya Tembilahan

Ramadana 30 Oct 2020, 16:12
Polisi Ringkus Pelaku Narkoba di Jalan M Boya Tembilahan (foto/rgo)
Polisi Ringkus Pelaku Narkoba di Jalan M Boya Tembilahan (foto/rgo)

RIAU24.COM -  INHIL- Seorang pria berinisial HR (24) diringkus Polsek Tembilahan atas kepemilikan narkoba  jenis shabu, pada Kamis 29 Oktober 2020, sekira pukul 20.30 wib. 

HR di ringkus di Jalan M. Boya Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan, Inhil dengan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu seberat 0.41 gram.

zxc1


HR dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 
Halaman: 12Lihat Semua