Satu Pengedar Narkoba Diringkus Polres Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus dilakukan melalui Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang mengamankan seorang terduga pelaku diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan, Senin 6 Juli 2026 sekira pukul 15.40 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Akasia, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial WL (29) diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Jalan Akasia, Kelurahan Duri Barat,"ungkap AKP Tidar.
Lalu, menindaklanjuti informasi ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.