Satu Pengedar Narkoba Diringkus Polres Bengkalis
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa 7 paket sedang dan 11 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,28 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu alat sendok sabu, plastik klip bening, satu kotak tempat penyimpanan sabu, serta satu unit handphone.
"Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang masih dalam penyelidikan," ungkapnya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, terduga pelaku dinyatakan positif mengandung Methamphetamine (narkotika jenis sabu).
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana