Menu

Jelang Pilkada Serentak, Polsek Bunut Galakkan Pemasangan Spanduk Larangan Politik Uang

Ryan Edi Saputra 29 Nov 2020, 09:26
Jelang Pilkada Serentak, Polsek Bunut Galakkan Pemasangan Spanduk Larangan Politik Uang
Jelang Pilkada Serentak, Polsek Bunut Galakkan Pemasangan Spanduk Larangan Politik Uang

RIAU24.COM - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 tanpa disadari tinggal 10 hari lagi, tepatnya akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Kontestasi politik lokal yang semakin dekat,meskipun saat ini masih dalam tahap kampanye pasangan calon Bupati dan wakil Bupati pelalawan mulai mendapatkan perhatian serius dari masyarakat.

Dari Pantauan di lapangan tampak dibeberapa titik Personil Polsek Bunut Polres Pelalawan melakukan pemasangan Spanduk di jalan Lintas Bono Kecamatan Bunut dan jalan lintas Timur kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan, Minggu (29/11/2020).

Kapolsek Bunut Polres Pelalawan AKP Rokhani,S.S,MH saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah melakukan pemasangan spanduk di 6 titik yang tersebar di 2 kecamatan yakni Kecamatan Bunut dan Kecamatan Bandar Petalangan yang merupakan wilayah hukum ( Wilkum ) Polsek Bunut.

Tampak dalam spanduk tersebut berisikan ajakan untuk menolak dan melawan politik uang atau money politik yang bertuliskan "POLITIK UANG BUKAN REZEKI TAPI DOSA.!"selain itu juga tampak tertera sanksi hukuman bagi pemberi dan penerima dengan sanksi Hukuman kurungan minimal 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta sanksi Denda minimal sebesar 200 juta dan maksimal 1Milyar.

Kapolsek Bunut Polres Pelalawan AKP Rokhani,S.S,MH saat dikonfirmasi mengatakan Pemasangan Spanduk tersebut merupakan salah satu sarana edukasi bagi masyarakat. selain itu juga pemasangan spanduk tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan pencegahan terjadinya tindakan politik uang dalam pemilihan tanggal 09 desember nanti.

“Kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan iming - iming sejumlah uang untuk memberikan suaranya,” ungkapnya.

Halaman: 12Lihat Semua