ICW: Menteri Luhut Harus Buktikan KPK Berlebihan Periksa Edhy Prabowo
ICW: Menteri Luhut Harus Buktikan KPK Berlebihan Periksa Edhy Prabowo (foto/int)
"Segala upaya intervensi, baik langsung maupun tidak langsung, memiliki konsekuensi hukum tersendiri, yakni Pasal 21 UU Tipikor terkait dengan obstruction of justice," kata dia.
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
zxc2
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
Sebelumnya, Luhut yang sekarang menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim berpesan kepada KPK agar tidak berlebihan dalam pemeriksaan Edhy Prabowo.