Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan dari Dua Kasus
Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan dari Dua Kasus (foto/rgo)
RIAU24.COM - INHIL- Polres Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti Shabu dan pil Extacy Rabu 2 Desember 2020, di Aula Rekonfu Polres Inhil, Jl. Gajah Mada Kecamatan Tembilahan.
zxc1
Baca juga: HIPMI Inhil dan Mahasiswa Desak BPH Migas Tunda Penerapan Aplikasi XSTAR untuk Pembelian BBM Subsidi
Adapun barang bukti di dua lokasi yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak shabu 799,50 gram dan Pil Extecy sebanyak 2997 butir, Serbuk Extecy 195 gram sedangkan Erimen 5 (H 5) sebanyak 380 butir.