Menu

Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan dari Dua Kasus

Ramadana 3 Dec 2020, 10:23
Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan dari Dua Kasus (foto/rgo)
Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan dari Dua Kasus (foto/rgo)

RIAU24.COM - INHIL- Polres Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti Shabu dan pil Extacy Rabu 2 Desember 2020, di Aula Rekonfu Polres Inhil, Jl. Gajah Mada Kecamatan Tembilahan.

Kapolres Indragiri Hilir  AKBP Dian Setyawan  menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti jenis shabu dan ekstasi ini merupakan kegiatan kepolisian dalam rangka memberantas narkoba.

zxc1


Adapun  barang bukti di dua lokasi yang dimusnahkan pada hari ini  sebanyak  shabu 799,50 gram dan Pil Extecy sebanyak 2997 butir,  Serbuk Extecy 195 gram sedangkan Erimen 5 (H 5) sebanyak 380 butir.
Halaman: 12Lihat Semua