Menu

Penyuap Mensos Julian: Saya Ini Pengusaha Jasa Bukan Broker

Bisma Rizal 29 Dec 2020, 01:53
Penyuap Mensos Julian: Saya Ini Pengusaha Jasa Bukan Broker (foto/bis)
Penyuap Mensos Julian: Saya Ini Pengusaha Jasa Bukan Broker (foto/bis)

RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu tersangka kasus dugaan suap dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kementerian Sosial, Harry Sidabukke, Senin (28/12/2020).

Berdasarkan pantauan di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Harry terlihat keluar dari lobby gedung KPK pada sekitar pukul 19:02WIB.

Ketika ditemui wartawan, Harry mengaku diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Sosial, Juliari P. Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen Matheus Joko Santoso.

"Saya diperiksa sebagai saksi untuk pak Menteri dan pak Joko," jelasnya.

Ia juga ingin mengklarifikasi bahwa dirinya adalah pengusaha jasa. "Ini saya mau konfirmasi saya ini pengusaha jasa bukan broker selama ini kan di media saya diisukan sebagai broker," katanya.

Namun, ia tidak menyebutkan, jasa apakah yang ditawarkan ke Kementerian Sosial. Tetapi ketika dikonfirmasi apakah ia sudah beberapa kali menjadi vendor di Kemensos. Harry menjawab, sudah sering.

Berdasarkan informasi yang beredar, Harry tercatat sebagai pengurus di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jakarta Raya (Jaya) dan Hipmi Jakarta Pusat.

Di Hipmi Jaya, yang diketuai oleh keponakan eks Wakil Presiden Jusuf Kalla, Afifuddin Kalla, Harry terdaftar sebagai Ketua Departemen Bidang Organisasi. Kemudian di Hipmi Jakarta Pusat, Harry tercatat sebagai Sekretaris Umum.

Di luar organisasi pengusaha, Harry juga terdaftar sebagai anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya. 

KPK sendiri menetapkan Harry bersama dengan  Ardian I M sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan Julian Peter Batubara, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

kasus yang berangkat dari operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan proyek paket bantuan sembako atas pandemi Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. 

Nilai proyek tersebut sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam 2 periode.  

Juliari diketahui Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. 

Ternyata para rekanan wajib menyetorkan sejumlah fee melalui Joko.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, untuk fee paket sembako rekanan wajib menyetorkan fee sebesar Rp10 ribu per paket. Dalam 1 paket nilainya adalah Rp300 ribu.

Pada Mei hingga November 2020, Joko dan Adi telah menunjuk beberapa vendor diantaranya, Ardin dan Harry plus PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang ternyata diketahui milik Joko.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama para tersangka diduga menerima fee senilai Rp12 miliar.

Dana tersebut telah sampai ke tangan Julian kadr utama PDI-Perjuangan senilai Rp8,2 miliar.