Menu

Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kebun Kelapa Sawit, Berikut Kronologinya

Ryan Edi Saputra 12 Jan 2021, 07:58
Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kebun Kelapa Sawit, Berikut Kronologinya
Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kebun Kelapa Sawit, Berikut Kronologinya

RIAU24.COM - Berbekal laporan dari masyarakat mengenai adanya penemuan mayat tidak dikenal berada di areal perkebunan sawit, Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus pembunuhan.

Pada Minggu (10/12/2020) sekira jam 06.30Wib, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Langgam melakukan penangkapan terduga pelaku Pembunuhan atas nama PH di Bukit gabungan.  Areal kebun sawit warga Milik Sudiman Jalan Poros Pemda Kelurahan Langgam Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalwan.

Dari hasil pengungkapan diketahui informasi bahwa kejadian pembunuhan terjadi pada Rabu (23/12/2020) sekita pukul 19.00 Wib, sementara  penemuan maya pada Jumat tgl 25 Desember 2020 sekira pukul 23.00 Wib.

Korban SAZ (25) laki-laki Kecamatan Ulugawo kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara. sementara pelaku PH (18) laki laki berdomisili di komplek perkebunan PTPN V areal 500 desa pangkalan baru kecamatan Siak hulu kabupaten Kampar. 

Adapun kronologis pengungkapan pada 25 Desember 2020, Pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2020 sekira pukul 23.00 WIB unit Reskrim Polsek Langgam Menerima laporan masyarakat adanya penemuan mayat tidak dikenal (Mr. X) di parit air areal kebun milik Sudiman yg berada di JL Poros Pemda Kelurahan Langgam Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, kemudian Tim identifikasi Sat Reskrim Polres Pelalawan dan personel Polsek Langgam melakukan TP TKP dan olah TKP awal kemudian melakukan evakuasi Jenazah yang ditemukan di parit untuk dilakukan Autopsi di RS Bhayangkara pada pukul 01.30 WIB, dikarenakan pencahayaan tidak memadai tim identifikasi memustuskan untuk melakukan olah TKP lanjutan pada keesokan harinya

Selanjutnya pada Sabtu 26 Desember 2020 sekira pukul 10.00 WIB dilakukan penyisiran dan diketemukan bercakan darah pada salah satu pondok yang ditempati oleh buruh pemetik sawit kemudian dilakukan olah TKP kembali dan pengambilan sample bercakan darah  pada 7 benda/sample, kemudian dilakukukan pengujian secara laboratorium di RS Bhayangkara.

Pada 27 desember 2020 dilakukan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Pelalawan bahwa menurut keterangan para saksi (karyawan kebun dan pemilik kebun ) tidak mengenali identitas jenazah tersebut dikarenakan jenazah sudah dalam kondisi membusuk dan memberikan keterangan bahwa terdapat 2 (dua) orang karyawan yang tidak berada di areal kebun dikarenakan ijin untuk cuti Natal dan tahun baru namun tidak mengetahui keberangkatan.

Kemudian penyelidik menerima informasi dari RS Bhayangkara melalui Kompol Supriyanto bahwa dari hasil autopsi terhadap jenazah tanpa identitas (MR X) terdapat tanda-tanda kekerasan benda tumpul pada kepala dan luka terbuka dikarenakan senjata tajam pada leher bagian belakang dan bahu sebanyak 7 ( tujuh ) luka akibat sajam perkiraan kematian pada saat ditemukan antara 3-5 Hari adapun hasil dari pengujian lab terhadap bercak darah yang diambil dari 7 sampling oleh tim identifikasi Sat Reskrim Polres Pelalawan adalah terdapat 2 sample darah manusia. 

Kemudian dikarenakan identitas jenazah belum dikenali ciri-ciri jenazah dilakukan publikasi melalui media sosial dan melalui media cetak .

Pada 29 Desember 2020 Penyelidik menerima informasi dari salah satu pekerja PT LIH atas nama Ataromi Zai yang sebelumnya melihat postingan melalui media sosial terkait ciri ciri jenazah tanpa identitas (Mr X), bahwa ciri-ciri jenazah yang disebutkan pada media sosial adalah adik kandung yang bersangkutan dimana ciri ciri yang sesuai adalah adanya jari tengah korban yang cacat, setelah dilakukan pencocokan terhadap jenazah korban bahwa sdr ataromi zai dapat memastikan bahwa korban adalah adik kandung yang bersangkutan dari jari tengah tangan kanan yang cacat.

Pada 30 Desember 2020, Ataromi Zai mendatangi Polres Pelalawan untuk membuat laporan Polisi, kemudian dilakukan pemeriksaan awal terhadap Sdr ataromi zai, dan membenarkan bahwa Jenazah yang ditemukan di parit adalah adik kandung yang bersangkutan atas nama sama arti zai, dan memberikan keterangan bahwa sama arti zai merupakan salah satu pekerja di kebun sawit milik sudiman, Selanjutnya sdr ataromi zai diarahkan ke RS Bhayangkara untuk menjemput jenazah sama arti zai untuk dikebumikan.

2 Januari 2021 Penyelidik melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi pekerja kebun milik sudiman dan Pemilik kebun An sudiman membenarkan bahwa sama arti zai als salman adalah salah satu pekerja kebun di areal kebun milik sudiman dan tinggal satu pondok dengan pekerja kebun lainnya An PH, dimana keduanya pada 23 Desember 2020 ijin cuti natal dan tahun baru. kemudian saksi an suwito  selaku mandor pekerja memberikan keterangan bahwa Pekerja kebun An PH belum kembali sampai saat ini dan tidak bisa dihubungi.

Sleanjutnya pada 3 januari 2021 Dilakukan gelar perkara dan anev terhadap perkara penganiayaan berat mengakibatkan mati /  pembunuhan pelapor atas nama ataromi zai dengan Korban sama arti zai di ruang kasat reskrim Polres Pelalawan, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, petunjuk, dan hasil Autopsi perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan untuk menemukan tersangka dan barang bukti. 

4 Januari 2021 Penyelidik melakukan profiling terhadap terduga pelaku PH dimana alamat terduga pelaku berada di Komplek Perkebunan PTPN V areal 500 di desa Pangkalan baru Kec. Siak hulu  Kab. Kampar namun PH tidak pernah kembali ke rumah orang tua yang bekerja sebagai buruh di PTPN V, setelah itu penyelidik melakukan upaya  lanjutan pencarian terhadap keberadaan diduga pelaku PH.

untuk kronologi penangkapan pelaku pembunuhan perianus halawa Lokasi penangkapan Bukit Gabungan (Bukit Barisan) Lingkungan 2 Kelurahan Sangkunur Kecamatan Angkola Sangkunur Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara

Pada 8 Januari 2021 ipda esafati daeli kanit reskrim Polsek Pangkalan kuras memberikan informasi yang didapat dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku PH kepada kasat reskrim polres pelalawan akp ario damar SH SIK dan melaporkan informasi tersebut kepada kapolres pelalawan AKBP indra wijatmiko, SIK, kemudian Kasat Reskrim berkoordinasi dengan kapolsek langgam ipda fadlillah STRK, MH membuat tim gabungan Tim Opsnal SAT reskrim polres pelalawan dan unit reskrim polsek langgam untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terduga pelaku pembunuhan an PH yang menurut informasi berada di Bukit Gabungan (Bukit Barisan) Lingkungan 2 Kelurahan Sangkunur Kecamatan Angkola Sangkunur Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara. 

Pukul 21.00 Wib Tim gabungan melaksanakan konsolidasi di Polres Pelalawan untuk keberangkatan menuju Tempat tersangka di Prov Sumatera Utara, pukul 22.00 Wib tim gabungan di pimpin kasat reskrim polres pelalawan AKP ario damar SH SIK di dampingi kapolsek langgam AKP Fadlillah STRK, MH berangkat menuju PROV sumatera utara.

Pada 9 januari 2021 Sekira pukul 16.30 WIB tim gabungan tiba di Kelurahan Sangkunur Kecamatan Angkola Sangkunur Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara. Dilanjutkan perjalanan ke Lokasi penangkapan sesuai dengan informasi dengan berjalan kaki kurang lebih 4,5 jam menuju lokasi keberadaan tersangka, pada pukul 21.00 Wib dikarenakan kurangnya pencahayaan dan sulitnya medan Tim gabungan memutuskan untuk bersitirahat di salah satu pondok milik warga setempat, 

 

Lanjut pada 10 Januari 2021 Sekira pukul 04.00 Wib tim gabungan opsnal Polres Pelalawan dan unit reskrim Polsek Langgam melanjutkan perjalanan menuju lokasi keberadaan Tersangka sesuai informasi dari masyarakat, pada pukul 05.30 Wib Tim gabungan tiba di sekitar  pondok yang diduga tempat persembunyian pelaku PH, dikarenakan pencahayaan masih sangat minim kasat reskrim AKP ario damar SH SIK memutuskan untuk penyergapan dilakukan pada saat pencahayaan sudah baik. 

Pada pukul 06.30 WIB dilakukan penyergapan terhadap pondok yang diduga dijadikan tempat persembunyaian pelaku, dan dilakukan penggeledahan kemudian tim opsnal Polres Pelalawan an bripka sandro simarmata dan bripka adrian menemukan pelaku bersembunyi pada balik pintu salah satu kamar Pondok tersebut

Setelah dilakukan penangkapan pelaku dilakukan interogasi awal bahwa ianya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban sama arti zai menggunakan sajam pada hari rabu 23 Desember 2020 sekira pukul 19.00 WIB dikarenakan sakit hati terhadap korban dan diawali oleh perkelahian/duel antara tersangka dan korban 

Selanjutnya tersangka An PH dibawa menuju ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) bilah parang dengan ukuran 70 cm dengan gagang plastik warna hijau, 1 (satu) celana pendek warna hitam (milik tersangka), 1 (satu) celana warna biru dongker (milik korban)