Menu

Tempat Spa di Hotel Ini Berubah Fungsi Jadi Tempat Prostitusi, Begini Nasib Yang Dialami Terapis Dan Pengelolanya

Satria Utama 19 Jan 2021, 09:52
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  BANDUNG - Pandemi Covid-19 yang telah menimbulkan jutaan korban jiwa semestinya membuat kita lebih dekat dengan Yang Maha Kuasa. Melaksanakan perintahNya dan menjauhi laranganNya. Namun hal yang sebaliknya justeru dilakukan para terapis dan pengelola Spa di sebuah hotel di Bandung ini.

Tempat spa di hotel itu berubah jadi tempat prostitusi sejak awal adanya pandemi Covid-19. "Karena sepi pengunjung sehingga pelaku menggunakan kesempatan itu, karena di masa pandemi ini mencari uang sulit," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus prostitusi berkedok spa di sebuah hotel yang berada di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jawa Barat itu.

"Kami mendapat informasi kegiatan itu dari masyarakat bahwa dari grup diskusi media sosial beredar beberapa tempat spa di Kota Bandung yang ada pelayanan plus-plus (prostitusi)," kata Adanan di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/1) seperti dilansir Republika.

Menurut Adanan, pihaknya menangkap dua orang tersangka berinisial R (24 tahun) dan D (43 tahun). Dua orang tersebut, kata dia, diduga berperan sebagai muncikari

Menurut dia, tempat spa itu melayani jasa pijat yang memiliki tarif sebesar Rp 250 ribu. Lalu dari transaksi itu, para terapis (pemijat) diberi upah sebesar Rp 50 ribu, sedangkan para muncikari mengantungi uang sisanya atau sebesar Rp 200 ribu.

Lalu untuk jasa pijat plus-plus (prostitusi), menurut dia, memiliki tarif sebesar Rp 650 ribu. Namun para terapisnya hanya menerima upah sebesar Rp 100 ribu, sedangkan para muncikari menerima sisanya sebesar Rp 550 ribu.

Para pelaku muncikari dikenakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman ‎paling sedikit tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dengan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.

Selain itu, menurutnya ada enam perempuan terapis yang juga diamankan dan masih dalam pemeriksaan. "Untuk yang menyediakan tempat itu (hotel) dalam penyelidikan, apakah dia termasuk turut serta menyediakan tempat, tentu saja ancamannya bisa sampai cabut izin usaha," katanya.***