Menu

Nekat Selundupkan Rokok illegal, PNS Syahbandar Diringkus Ditpolair Polda Riau

Khairul Amri 27 Jan 2021, 20:54
Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Eko Irianto, didampingi Wakil Direkturnya, AKBP Wawan Setiawan saat ekspos, Rabu, 27 Januari 2021.
Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Eko Irianto, didampingi Wakil Direkturnya, AKBP Wawan Setiawan saat ekspos, Rabu, 27 Januari 2021.

RIAU24.COM - Direktorat Polisi Air Polda Riau mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai pegawai Syahbandar Indragiri Hilir berinisial EM, bersama dua tersangka lain AP dan JK Senin (25/1/2021) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. 

Tersangka EM diamankan terkait kepemilikan rokok ilegal tanpa cukai resmi, dimana Ditpolair Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 18 kardus rokok merk H Mild tanpa cukai.

Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Eko Irianto, didampingi Wakil Direkturnya, AKBP Wawan Setiawan mengatakan penyelundupan rokok dilakukan dengan cara diangkut dengan speed boat. 

zxc1

Speed boat tersebut ditangkap polisi air di perairan Sei Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau pada 

"Barang bukti yang kita amankan adalah rokok merk H Mild sebanyak 230.400 batang atau 1.440 slop didalam 18 kardus. Rokok tersebut dibawa dari Batam, Kepulauan Riau," kata Eko, Rabu (27/1/2021) saat ekspos dihalaman Polair Polda Riau.

Dari hasil pemeriksaan 18 kardus besar rokok H Mild tersebut tidak memiliki label cukai. Selain itu, tidak ada dokumen resmi.

"Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Mako Dirpolair Polda Riau di Pekanbaru," ujar Eko. 

Dalam kasus penyelundupan rokok ilegal tersebut, kata Eko pihaknya menetapkan 3 tersangka, yakni JK, berperan sebagai nahkoda speed boat dan dua orang penadah rokok ilegal, yang kebetulan berada didalam speed boat, berinisial AP dan EM, seorang PNS Syahbandar Inhil.

zxc2

"Saat itu Kapal Patroli IV-1009 tengah berpatroli rutin di perairan Sei Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, mendapat informasi masyarakat adanya kegiatan pengiriman rokok ilegal dari Batam menuju Sri Guntung menggunakan speed boat," sebut Eko. 

Mendapatkan informasi itu, lanjut Eko, petugas Ditpolairud Polda Riau kemudian berkoordinasi dengan Sat Polair Polres Inhil untuk melakukan pengintaian terhadap speed boat yang dicurigai membawa rokok ilegal.

Lima jam melakukan pengintaian, akhirnya petugas melihat speed boat yang dicurigai dan langsung dilakukan pengejaran. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan perugas mendapati ribuan rokok ilegal didalam speed boat tersebut.

"Kami masih mendalami kasus ini, dari pengakuan tiga tersangka yang diamankan rokok ilegal itu milik IS yang saat ini sedang dalam pengejaran," terangnya.

Mengenai status PNS tersangka EM, Kombes Eko mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan pada Syahbandar.

"Sudah kita kirimi surat, biar nanti mereka yang proses statusnya," pungkasnya.